Makalah OJK

BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Otoritas Jasa Keuangan atau yang sering disebut dengan nama OJK dibentuk sebagai salah satu pelaksanaan dari amanat undang - undang Bank Indonesia yang terdapat dalam UU No.23/1999 yang dikemudian diubah dalam UU No.6/2009. Sedangkan menurut UU No.21/2011 tentang tujuan dibentuknya OJK ialah menciptakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yaitu perbankan, pasar modal dan industri keuangan non - bank (perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).

BAB II ISI
2.1 WEWENANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Dari sektor perbankan, wewenang lembaga ini ialah mengatur dan mengawasi kelembagaan bank yang terdiri dari perizinan pendirian bank, pembukaan kantor, kepemilikan kepengurusan, dan pencabutan izin usaha. Selain itu lembaga ini juga mengatur dan mengawasi kesehatan bank (yang meliputi kondisi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank); laporan bank; sistem informasi debitur dan standar akuntansi bank. Di bidang aspek kehati-hatian bank, kewenangan tersebut juga mencakup manajemen resiko, tata kelola, kejahatan perbankan, serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT).
Dalam sektor jasa keuangan, lembaga ini berwenang menetapkan peraturan dan keputusan OJK, menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Kewenangan di bidang pengawasan antara lain meliputi penetapan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu dan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan yang mana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
2.2 STRUKTUR ORGANISASI OTORITAS JASA KEUANGAN
Berkaitan dengan struktur organisasi OJK di daerah yang melakukan tugas pengawasan bank, SDM-nya merupakan seluruh pegawai BI yang bertugas menangani pengawasan bank. Untuk Jawa tengah dan DI Yogyakarta sendiri pengawas bank tersebut berjumlah 106 orang yang terbagi dalam lima Kantor OJK, yaitu Kantor Regional 4 (Semarang), Kantor OJK Provinsi Yogyakarta, Kantor OJK Solo, Kantor OJK Tegal, dan Kantor OJK Purwokerto.
Di seluruh Indonesia, total pengawas bank yang ditugaskan berjumlah 1.273 orang, yang mana tersebar dalam 6 kantor regional (KR), yaitu KR 1 (Jakarta), KR 2 (Bandung), KR 3 (Surabaya), KR 4 (Semarang), KR 5 (Medan) dan KR 6 (Makassar) serta 29 Kantor OJK. Disebut KR karena kantor tersebut menjadi koordinator untuk kantor-kantor OJK yang berada di wilayahnya. Untuk sementara, KR dan kantor-kantor OJK tersebut masih akan menempati gedung kantor BI hingga OJK memiliki kantor sendiri.

BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
OJK merupakan lembaga jasa keuangan yang berwenang dalam hal-hal yang berhubungan dengan perbankan, pasar modal dan industri keuangan yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.21/2011 yang berbunyi menciptakan kegiatan yang berhubungan dengan jasa keuangan.
Kehadiran OJK, khususnya Regional 4 dan empat kantir OJK di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tersebut diharapkan mampu menjadi salah satu pilar pentinga dalam menopang dan memajukkan industri keuangan dan perekonomian khususnya di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. OJK juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik dan mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di daerah sebagai modal dasar dalam menjalankan tugas-tugasnya.

DAFTAR PUSTAKA