BAB I PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Otoritas
Jasa Keuangan atau yang sering disebut dengan nama OJK dibentuk sebagai salah
satu pelaksanaan dari amanat undang - undang Bank Indonesia yang terdapat dalam
UU No.23/1999 yang dikemudian diubah dalam UU No.6/2009. Sedangkan menurut UU
No.21/2011 tentang tujuan dibentuknya OJK ialah menciptakan kegiatan dalam
sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel; mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, yaitu perbankan,
pasar modal dan industri keuangan non - bank (perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya).
BAB
II ISI
2.1 WEWENANG OTORITAS JASA
KEUANGAN
Dari sektor perbankan, wewenang
lembaga ini ialah mengatur dan mengawasi kelembagaan bank yang terdiri dari
perizinan pendirian bank, pembukaan kantor, kepemilikan kepengurusan, dan
pencabutan izin usaha. Selain itu lembaga ini juga mengatur dan mengawasi
kesehatan bank (yang meliputi kondisi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas
kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit,
rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank); laporan bank; sistem
informasi debitur dan standar akuntansi bank. Di bidang aspek kehati-hatian
bank, kewenangan tersebut juga mencakup manajemen resiko, tata kelola,
kejahatan perbankan, serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme (APU-PPT).
Dalam sektor jasa keuangan,
lembaga ini berwenang menetapkan peraturan dan keputusan OJK, menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan, dan menetapkan peraturan
mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan. Kewenangan di bidang pengawasan antara lain meliputi
penetapan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada
lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu dan melakukan pengawasan,
pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap
lembaga jasa keuangan, pelaku dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan yang
mana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
2.2 STRUKTUR ORGANISASI
OTORITAS JASA KEUANGAN
Berkaitan dengan struktur
organisasi OJK di daerah yang melakukan tugas pengawasan bank, SDM-nya
merupakan seluruh pegawai BI yang bertugas menangani pengawasan bank. Untuk
Jawa tengah dan DI Yogyakarta sendiri pengawas bank tersebut berjumlah 106
orang yang terbagi dalam lima Kantor OJK, yaitu Kantor Regional 4 (Semarang),
Kantor OJK Provinsi Yogyakarta, Kantor OJK Solo, Kantor OJK Tegal, dan Kantor
OJK Purwokerto.
Di seluruh Indonesia, total
pengawas bank yang ditugaskan berjumlah 1.273 orang, yang mana tersebar dalam 6
kantor regional (KR), yaitu KR 1 (Jakarta), KR 2 (Bandung), KR 3 (Surabaya), KR
4 (Semarang), KR 5 (Medan) dan KR 6 (Makassar) serta 29 Kantor OJK. Disebut KR
karena kantor tersebut menjadi koordinator untuk kantor-kantor OJK yang berada
di wilayahnya. Untuk sementara, KR dan kantor-kantor OJK tersebut masih akan
menempati gedung kantor BI hingga OJK memiliki kantor sendiri.
BAB
III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
OJK merupakan lembaga jasa
keuangan yang berwenang dalam hal-hal yang berhubungan dengan perbankan, pasar
modal dan industri keuangan yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang tercantum
dalam UU No.21/2011 yang berbunyi menciptakan kegiatan yang berhubungan dengan
jasa keuangan.
Kehadiran OJK, khususnya
Regional 4 dan empat kantir OJK di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tersebut
diharapkan mampu menjadi salah satu pilar pentinga dalam menopang dan memajukkan
industri keuangan dan perekonomian khususnya di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
OJK juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan baik dan mendapat dukungan dari
seluruh pemangku kepentingan di daerah sebagai modal dasar dalam menjalankan
tugas-tugasnya.
DAFTAR
PUSTAKA