Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal
dari bahasa Yunani politeia. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Geopolitik
biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara.
1.Latar
Belakang, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada
pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara
mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan
wawasan nasional Indonesia.
1.1 Latar
Belakang Wawasan Nusantara
·
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi
kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2. Mengutamakan kepentingan masyarakat
daripada individu dan golongan.
·
Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang
perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
·
Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing
- masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
mengandung potensi konflik yang besar.
·
Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan
nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
1.2
Kedudukan Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai ajaran
yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan
nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional memliki spesifikasi:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
1.3 Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
1.4 Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dankeadilan sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung
tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan
dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
2.Kedudukan
(Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi,
cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan
berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang
berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara
hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah
UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia.
3.Bentuk
Wawasan Nusantara
·
Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan
nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional
berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1. Perwujudan kepuluan nusantara
sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan kepulauan nusantara
sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan
negara Republik Indonesia adalah:
·
Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para
pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batasHindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia
meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia
merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
·
Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau
/ darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut
terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah
tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur
dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau
yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3
mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara
yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
4.Pemikir
Geopolitik
·
Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber
daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah
bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas
oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang
menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang
memiliki intelektualitas.
·
Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi
dalam empat kawasan benua (pan
region) dan dipimpin oleh negara unggul.Isi teori pan regional adalah:
1. Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
3. Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World
Island". Heartland (Jantung
Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada
kawasan Timur Tengah.Kedua kawasan ini merupakan kawasan
vital minyak bumi dan gas dunia.
·
Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi teorinya adalah:
1. Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan
menguasai perdagangan dunia
dan akhirnya akan menguasai dunia".
2. Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam
banyak terdapat di laut.[1] Oleh
karena itu, harus dibangun armada laut
yang kuat untuk menjaganya".
·
Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga
garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan
udara".
·
Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
1. Dunia terbagi empat, yaitu daerah
jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland),
bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
2. Menggunakan kombinasi kekuatan darat,
laut, dan udara untuk menguasai dunia.
3. Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar
pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.
4. Wilayah Amerika yang paling ideal
dan menjadi negara terkuat.
5. Bangsa Indonesia.
6. Para pemikir Wawasan Nusantara:
Soekarno? Tim perumus Lemhannas? Mochtar Kusumaatmadja? Munadjat Danusaputra?
Siapa lagi? (ini perlu ditampilkan karena geopolitik Indonesia merupakan
pemikiran geopolitik yang khas Indonesia dan khas untuk lingkup Nusantara,
karena itu diberi nama sebagai Wawasan Nusantara atau carapandang Nusantara.
5.Wadah
Wawasan Nusantara
5.1 Batas
Ruang Lingkup
Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
·
Nusantara
Batas - batas negara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya pulau - pulau serta gugusan pulau yang saling berhubungan, tidak
dipisahkan oleh air, baik yang berupa laut, maupun selat.
·
Manunggal - utuh menyeluruh, meliputi:
1. Wilayah Indonesia terdiri dari
beribu-ribu pulau besar maupun kecil dan dipisahkan serta dihubungkan oleh
lautan, pulau, dan selat yang harus dijaga serta diusahakan tetap menjadi satu
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya.
2. Bangsa Indonesia terdiri atas
berbagai macam suku bangsa, berbicara dalam berbagai macam bahasa daerah, dan agama. Oleh karena itu,
harus diusahakan terwujudnya satu kesatuan bangsa yang bulat.
5.2 Tata
susunan pokok
Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945, yang
menyangkut:
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan
yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan ada di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD.
·
Kekuasaan pemerintah negara, Bab III
Pasal (4) dan (5), Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945.
·
Sistem pemerintahan dalam UUD 1945:
1. Indonesia ialah negara yang
berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
5.3 Tata
susunan pelengkap
Aparatur negara harus mampu mendorong, mengerakkan,
serta mengarahkan usaha pembangunan ke sasaran yang telah ditetapkan, untuk
kepentingan rakyat banyak.
·
Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
Dalam pemantapan stabilitas nasional diperlukan kesadaran politik seluruh masyarakat,
setiap orang, organisasi, juga seluruh komponen pemerintahan.
Pers yang bebas bertanggung jawab, jujur, dan efektif
dengan tulisan - tulisan yang memberikan penjelasan yang jujur, dedikatif, dan
bertanggung jawab.
6.Implementasi
Wawasan Nusantara
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk
menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
6.1 Implementasi
dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan
bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip
demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan
bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh
bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan
hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai
suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan
kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
6.2 Implementasi
dalam Kehidupan Ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi
ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus
memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.Oleh sebab itu, dengan
adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya
dalam keadilanekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
6.3 Implementasi
dalam Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
6.4 Implementasi
dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai
bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
(3
April 2014 : 20.00)
http://badry7.blogspot.com/2013/05/makalah-geopolitik-indonesia.html (3 April 2014 :
19.56)