BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian
atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan
dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan
usaha yang semakin berkembang tersebut. Untuk itu bank memiliki peranan yang
sangat penting dalam memajukan perekonomian suatu Negara.
Adapan
kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam
bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Seperti dijelaskan sebelumnya
bahwa keuntungan utama dari bisnis perbankan adalah selisih antara bunga yang
diterima dari alokasi dana tertentu.
Sesuai
dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan
bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam
pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.
Dalam hal ini diperlukan suatu manajemen kredit yang
merupakan pengelolaan kredit yang baik mulai dari perencanaan jumlah kredit,
penentuan suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit
sampai kepada pengendalian dan pengawasan kredit yang macet (Kasmir,
2002:71-72 ). Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting
untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor
perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah
manajemen piutang pada perusahaan umum.
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan
perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat
tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus
sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari
1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan
semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh
izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan
perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.
Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit
tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka
Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank
dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. rumusan masalah
Masalah
1. Apa itu manajemen kredit dan
jenisnya?
2. Apa saja prinsip dari manajemen
kredit?
3. Apa saja prospek dalam pemberian
kredit tersebut?
4. Apa saja jaminan dalam pemberian
kredit?
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
KREDIT DAN JENISNYA
Kredit dalam artian luas
Ø Kepercayaan
Kredit dalam bahasa latin
Ø Krdit dalam bahasa latin
berarti “credere” yang berarti percaya. Maksud dari percaya bagi sipemberi
kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang
disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi
sipenerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban
untuk membayar sesuai jangka waktu.
Kredit menurut
Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
Ø Kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank derngan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam melunasi utangnya setelah setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
Berdasarkan
undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman
untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Unsur – Unsur Kredit
Dalam pengertian kredit diatas
terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri,yaitu:
1.
Waktu, yaitu adanya jarak antara saat
persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya. Setiap kredit yang diberikan
memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian
kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka
pendek, jangka menengah atau jangka panjang.
2.
Kepercayaan yaitu suatu keyakinan pemberi kredit
bahwa kredit yang diberikan (berupa uang, barang atau jasa) akan benar-benar
diterima kembali di masa tertentu di masa datang. Yang melandasi pemberian
kredit oleh kreditur/Bank kepada debitur, yaitu kredit akan dikembalikan
setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang disetujui kedua belah
pihak. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, di mana sebelumnya sudah dilakukan
penelitian penyelidikan tentang nasabah baik cara interen maupun eksteren.
Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap
nasabah pemohon kredit.
3.
Penyerahan atau objek, dimana pihak kreditur menyerahkan
nilai ekonomi atau objek berupa uang atau tagihan kpd debitur yg harus
dikembalikan setelah jatuhtempo
4.
Risiko adalah suatu tenggang waktu
pengembalian akan menyebabkan suatu
resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit yang mungkin timbul
sepanjang jangka waktu kredit. semakin panjang suatu kredit semakin besar
resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik
resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak
sengaja. Misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada
unsure kesengajaan lainnya.
5.
Kreditur dan Debitur, yaitu antara kreditur dan debitur
terdapat suatu persetujuan/ perjanjian pinjam meminjam uang yang dibuktikan
dengan suatu akta perjanjiandan masing-masing pihak menandatangani hak dan
kewajibannya masing-masing.
6.
Balas jasa, merupakan keuntungan atas pemberian
suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa
dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan bank.
Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan
dengan bagi hasil.
Selain unsur-unsur diatas, dalam
suatu kredit juga dapat melibatkan beberapa pihak lainnya, seperti Notaris,
Appraisal/Perusahaan penilai agunan, Perusahaan Asuransi, Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT), Lembaga Fiducia/Departemen Kehakiman, Kantar Badan Pertanahan
(BPN), dan lain lain.
Adapun
tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1. Mencari keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh
hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk
bunga yang diterima oleh bank sebagai balas
jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
Keuntungan ini penting untuk untuk kelangsungan hidup bank yang terus-menerus
menderita kerugian, maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidasi
(dibubarkan).
2. Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu
usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal
kerja. Dengan dana tersebut, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan
memperluaskan usahanya.
3. Membantu pemerintah
Keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarkan
pemberian kredit adalah sebagai berikut:
· Penerimaan pajak, dari keuntungan
yang diperoleh nasabah dan bank
· Membuka kesempatan kerja, dalam hal
ini untuk kredit pembangunan usaha baru atau perluasan usaha akan membutuhkan
tenaga kerja baru sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
· Meningkatkan jumlah barang dan jasa,
jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat
meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat
· Menghemat devisa Negara, terutama
untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi
di dalam negeri dengan fasilitas kredit yang ada jelas akan dapat menghemat
devisa Negara
· Meningkatkan devisa Negara, apabila
produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor
Kemudian di samping tujuan diatas suatu fasilitas kredit
memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Untuk meningkatkan daya guna uang
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan daya guna uang maksudnya
jika uang hanya disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna.
Dengan diberikannya kredit uang tersebut menjadi berguna untuk menghasilkan
barang atau jasa oleh si penerima kredit
2. Untuk meningkatkan peredaran dan
lalu lintas uang
Dalam hal ini uang yang diberikan atau disalurkan akan
beredar dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga suatu daerah yang
kekurangan uang dengan memperoleh kredit maka daerah tersebut akan memperoleh
tambahan uang dari daerah lainnya.
3. Untuk meningkatkan daya guna barang
Kredit yang diberikan oleh bank akan dapat digunakan oleh si
debitur untuk mengolah barang yang tidak berguna menjadi berguna atau
bermanfaat.
4. Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau atau memperlancar arus
barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya sehingga jumlah barang yag beredar
dari satu wilayah ke wilayah lainnya bertambah atau kredit dapat pula
meningkatkan jumlah barang yang beredar.
5. Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan memberikan kredit dapat dikatakan sebagai stabilitas
ekonomi karena dengan adanya kredit yang diberikan akan menambah jumlah barang
yang diperlukan oleh masyarakat. Kemudian dapat pula kredit membantu dalam
mengekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri sehingga meningkatkan devisa
Negara.
6. Untuk meningkatkan kegairahan
berusaha
Bagi si penerima kredit tentu akan dapat meningkatkan
kegairahan berusaha, apalagi bagi si nasabah yang memang modalnya pas-pasan.
7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
Semakin banyak kredit yang disalurkan, akan semakin baik
terutama dalam hal meningkatkan pendapatan. Jika sebuah kredit diberikan untuk
membangun pabrik, maka pabrik tersebut tentu membutuhkan tenaga kerja sehingga
dapat pula mengurangi pengangguran. Di samping itu, bagi masyarakat sekitar
pabrik juga akan dapat meningkatkan pendapatannya seperti membuka warung atau
menyewa rumah kontrakan atau jasa lainnya.
8. Untuk meningkatkan hubungan
Internasional
Dalam hal pinjaman internasional akan dapat meningkatkan
saling membutuhkan antara si penerima kredit dengan si pemberi kredit.
Pemberian kredit oleh Negara lain akan meningkatkan kerja sama di bidang
lainnya.
Dalam
praktik perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, penentuan besarnya kredit dipengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)
Reserve Requirement (RR)
Reserve Requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum
untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan
pada bank Indonesia.
b)
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber.
c)
Batas Maksimum Pemberian Kredit
Batas maksimum pemberian kredit adalah ketentuan tentang
tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya
modal bank yang bersangkutan.
d)
Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio
investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual
fund) setelah penanaman dana dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi
kriteria atau target tertentu.
Jenis- jenis manajemen kredit
Jenis kredit
dilihat dari segi kegunaan :
- Kredit investasiYaitu kredit yang diberikan untuk
pengadaan barang modal maupun jasa yangdimaksudkan untuk menghasilkan
suatu barang atau jasa bagi usaha yang bersangkutan.Kredit ini diberikan
kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluanmembangun pabrik baru.
- Kredit modal kerjaYaitu kredit yang diberikan
untuk membiayai kebutuhan usaha, termasuk gunamenutupi biaya produksi
dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan. Kredit inidiberikan
kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana untuk meningkatkan
produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar
gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Jenis kredit dilihat dari segi tujuan kredit
- Kredit produktif
Kredit yang digunakan untuk
peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk
menghasikan barang atau jasa. Contoh kredit untuk membangun pabrik yang
nantinya akan menghasilkan barang, kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian atau kredit pertambangan
menghasilkan bahan tambang atau kredit industry lainnya.
- Kredit Konsumtif
Adalah kredit yang diberikan digunakan untuk konsumsi
secara pribadi. Dalam kredit ini tidak akan menembah barang atau jasa yang
dihasilkan karena memang untuk digunakan ataudipakai oleh seseorang atau badan
usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit
perabotan rumah tangga, kredit komsumsi lainnya.
- Kredit perdagangan
Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk
membeli barang dagang yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang
dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen
perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini
misalnya kredit ekspor dan impor.
Kredit Ditinjau Dari Segi Jangka
Waktu
1.
Kredit
jangka pendek Yaitu suatu kredit yang diberikan tidak melebihi jangka
waktu 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya
untuk peternakan misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian
misalnya tanaman padi atau palawija.
2.
Kredit
jangka menengahYaitu suatu kredit yang diberikan dengan jangka waktu 1 ± 3
tahun, biasanya untuk investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti
jeruk atau peternakan kambing.
3.
Kredit
jangka panjangYaitu suatau kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari
3 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan
karet, kelapa sawit atau manufactur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit
perumahan.
Kredit Ditinjau Dari Segi
Jaminannya
1.
Kredit
dengan jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan, baik
berupa barang / benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan
orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi senilai
jaminan yang diberikan calon debitur.
2.
Kredit tanpa
jaminanAdalah suatu kredit yang diberikan tanpa jaminan baik berupa barang /
benda berwujud atau tidak berwujud, dan atau jaminan orang. Kredit jenis
ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau
nama baik si calon debitur selama ini.
Kredit dilihat dari sector usaha:
1. Kredit
pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sector perkebunan atau
pertanian rakyat.
2. Kredit
peternakan, dalam hal ini untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan
jangka panjang kambing atau sapi.
3. Kredit
industry, yaitu kredit untuk membiayai industru kecil, menengah atau besar.
4. Kredit
pertambangan, jenis usaha tambang yang dibiayainya biasanya dalam jangka
panjang, seperti tambang emas, minyak atau timah.
5. Kredit
pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan
prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.
6. Kredit
profesi, diberikan kepada para professional seperti dokter,dosen dan pengacara.
7. Kredit
perumahan, yaitu kredit yang membiayai pembangunan atau pembelian perumahan.
2. PRINSIP
PEMBERIAN KREDIT
Dalam dunia perbankan prinsip analisis kredit dikenal dengan
konsep 5C; yaitu :
- Character
Ø Tingginya respek
pelanggan terhadap kewajibannya, dilihat dari karakter manajemen perusahaan
debitur. Karaktr
ini merupakan suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan
diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar
belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang
besifat latar belakang pribadi.
- Capacity
Ø kemampuan pelanggan membayar
kewajiban berdasarkan aspek likuiditas & proyeksi aliran kas. Pada analisa ini bank berusaha
mengetahui kemampuan manajemen mengoperasikan perusahaannya sehingga dapat
memenuhi kewajibannya terhadap bank secara rutin dan pada saat jatuh
tempo. Kapasitas ini menunjukkan kemampuan riil dari perusahaan untuk merealisasikanrencana
yang telah dibuatnya.
- Capital
Ø posisi keuangan perusahaan yang
ditunjukkan oleh rasio keuangan & besarnya modal sendiri. Analisis aspek capital ini meliputi
struktur modal yang disetor, cadangan-cadangan danlaba yang ditahan dalam struktur
keuangan perusahaan. Besarnya modal sendiri ini menunjukkantingkat resiko yang
ikut dipikul oleh debitur dalam pembiayaan suatu proyek.
- Collateral
Ø aset milik pelanggan yang
dijadikan jaminan, seperti surat berharga. Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang
diberikan debitur sebagai pengaman kredit yang diberikan bank. Penilaian
tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminandi masa depan dan tingkat
kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (marketability).
- Condition
Ø kondisi ekonomi secara umum yang
memengaruhi kebijakan ekonomi perusahaan. Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap
variabel ekonomi makro yangmelingkupi perusahaan baik variabel regional,
nasional, maupun internasional. Variabel yangdiperhatikan terutama adalah
variabel ekonomi (walaupun tidak terlepas juga bank perlumemperhatikan variabel
lainnya seperti kondisi politik, perundang-undangan, dan lain-lain)
Selain konsep/prinsip 5C tersebut di atas dalam prakteknya
bank juga seringkali menetapkandasar penilaian lain yang sering disebut dengan prinsip 7P dan prinsip 3R yaitu:
- . Personality
Bank mencari data tentang kepribadian calon debitur
seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan, pengalaman,
usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri, anak),social
standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat
tentang dirisi peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan
kepribadian si peminjam.
- . Parti
Bertujuan mengklasifikasi calon debitur berdasarkan
modal, loyalitas, dan karakternya.Pengklasifikasian ini akan menentukan
perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas
- Purpose
Mencari data tentang tujuan atau keperluan penggunaan
kredit. Apakah akandigunakannya untuk berdagang, atau untuk membeli rumah
atauuntuk tujuan lainnya.
Selain itu apakah
tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang
bersangkutan.Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan
line of business bank dalam bidang pertanian.
- Prospect
Yang dimaksud dengan prospect adalah harapan masa
depan dari bidang usaha ataukegiatan usaha si peminjam. ini dapat diketahui
dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa bulan/tahun, perkembangan
keadaan ekonomi perdagangan, keaadaanekonomi/perdagangan sektor usaha si
peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang dibuat dariearning power (kekuatan
pendapatan/keuntungan) masa lalu dan perkiraan masa mendatang.
- Payment
Mengetahui bagaimana perkiraan pembayaran kembali
pinjaman yang akan diberikan.Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentang
prospek, kelancaran penjualan dan pendapatansehingga dapat diperkirakan
kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah
pengambilannya.
- Profitability
Menilai berapa tingkat keuntungan yang akan diraih
calon debitur, bagaimana polanya,apakah makin lama makin besar atau sebaliknya.
- Protection
Menilai bagaimana calon debitur melindungi usaha dan
mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk jaminan barang, orang atau
asuransi.
Konsep Prinsip 3R
Tiga
komponen dalam prinsip 3R adalah:
- Tingkat
pengembalian usaha (return)
- Kemampuan membayar kembali (repayment)
- Kemampuan
menanggung resiko (risk bearing ability)
Tujuh unsur dalam konsep 7P
sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur
kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter.
Sedangkanunsur tujuan, prospek, dan
pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C.Unsur perlindungan
dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam konsep 5C.
3. PROSPEK
PEMBERIAN KREDIT
- Pengajuan berkas-berkas
Dalam hal ini permohonan kredit mengajukan permohonan
kredit yang dituangkan dalam suatu proposal, kemudian dilampiri dengan
berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan.
Pengajuan proposal kredit henfaknya yang berisi antara
lain sebagai berikut:
ü Latar
belakang perusahaan
ü Maksud dan
tujuan
ü Besarnya
kredit dan jangka waktu
ü Cara
permohonan mengembalikan kredit
ü Jaminan
kredit
ü Akte
notaries
ü TDP (tanda
daftar perusahaan)
ü NPWP (nomor
pokok wajib pajak)
ü Neraca dan
laporan rugi laba 3 tahun terakhir
ü Bukti diri
dari pimpinan perusahaan
ü Foto copy
sertifikat jaminan
- Penyelidikan berkas pinjaman
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas yang
diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar.jiak menurut pihak
perbankan belum lengkap atau cukup, maka nasabah diminta untuk segera
melengkapinya dan apabila sampai batas tertentu nasabah tidak sanggup
melengkapi kekurangan tersebut, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan
saja
- Wawancara 1
Merupakan penyidikan kepada calon peminjam dengan
langsung berhadapan dengan calon peminjam, untuk meyakinkan apakah
berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang diinginkan.
Wawancara ini juga untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang
sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serileks mungkin sehingga
diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
- On the spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan
meninjau berbagai objek yang akan dijadikan usaha dan jaminan. Kemudian hasil
on the spot dicocokkan dengan hasil wawancara I. pada saat hendak melakukan on
the spot hendaknya jangan diberitahu kepada nasabah. Sehingga apa yang kita
lihat di lapangan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Wawancara 2
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada
kekurangan-kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot dilapangan.
Catatan yang ada pada permohonan dan pada wawancara I dicocokkan dengan pada
saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.
- Keputusan kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan
apakah kredit akan diberikan atau ditolk, jiak di terima maka akan disiapkan
administrasinya, biasanya keputusan kredit yang akan mencakup:
§ Jumlah uang
yang diterima
§ Jangka waktu
kredit
§ Biaya-biaya
yang harus dibayar
- Penandatanganan akad kredit/ perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya
kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu calon nasabah
menandatangani akad kredit, mengikat jaminan dengan hipotek dan surat
perjanjian atau pernyataan yang dianggap perlu. Penandatanganan dilaksanakan:
ü Antara bank
dengan debitur secara langsung atau
ü Dengan
melalui notaries
- Realisasi kredit
Realisasi kredit diberikan setelah penandatanganan
surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank
yang bersangkutan.
- Penyaluran atau penarikan dana
adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening
sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan
tujuan kredit yaitu sekaligus atau secara bertahap.
4. JAMINAN KREDIT
- Dengan jaminan
1) Jaminan
benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti
tanah,bangunan, kendaraan bermotor, peralataan, brang dagangan,tanaman, kebun
dan sawah
2) Jaminan
benda tak berwujud, yaitu perupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti
sertifikat saham, sertifikat obligasi, sertifikat tanah, sertifikat deposito,
rekening tabungan yang dibekukan,
rekening giro yang dibekukan, promnes, wesel dan surat tagihan lainnya
3) Jaminan
orang, yaitu jaminan yang diberikan oleh seseorang dan apabila kredit tersebut
macet, maka orang memberikan jaminan itulah yang menanggung resikonya.
- Tanpa jaminan
Maksudnya adalah bahwa kredit yang diberikan bukan
dengan jaminan barang tertentu.biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang
benar-benar bonafit dan professional sehingga kemungkinan kredit tersebut macet
sangat kecil.
Jaminan kredit bank dapat digolongkan dalam beberapa
klasifikasi berdasarkan sudut pandang tertentu, misalnya cara terjadinya,
sifatnya kebendaan yang dijadikanobjek jaminan, dan lain sebagainya.
- Jaminan karena undang-undang dan karena perjanjian
Ø Jaminan
karena undang-undang adalah jaminan yang dilahirkan atau diadakanoleh seperti
jaminan umum, hak privelege dan hak retensi (pasal 1132, pasal 1134 ayat (1)).
Sedangkan jaminan karena perjanjian adalah jaminan yang dilahirkan atau
diadakan oleh perjanjian yang diadakan para pihak sebelumnya, seperti
gadai, hipotik, hak tanggungan danfiducia.
- Jaminan umum
dan jaminan khusus
Ø Pada
prinsipnya menurut hukum segala harta kekayaan debitur akan menjadi
jaminan bagi perutangannya dengan semua kreditur. Hal ini berarti seluruh
harta kekayaan milik debitur akan menjadi jaminan pelunasan atasutang debitur
kepada semua kreditur. Kekayaan debitur dimaksud meliputi kebendaan
bergerak maupun benda tetap, baik yang sudah ada pada saat perjanjian
utang piutang diadakan maupunyang baru akan ada di kemudian hari yang akan
menjadi milik debitur setelah perjanjian utang piutang diadakan.
Karena jaminan umum kurang menguntungkan bagi
kreditur, maka diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat
secara khusus sebagai jaminan pelunasan utang debitur, sehingga kreditur yang
bersangkutan mempunyai kedudukan yang diutamakan ataudidahulukan daripada
kreditur kreditur lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini
memberikan perlindungan kepada kreditur dan didalam perjanjian akan diterangkan
mengenaihal ini. Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi
pemegangnya.
- Jaminan yang bersifat kebendaan dan
jaminan perseorangan.
Ø Jaminan
yang bersifat kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas
sesuatu benda, yang mempunyai ciri-ciri mempunyai hubungan langsung atas
benda tertentu dari debitur,dapat dipertahankan terhadap siapa pun, selalu
mengikuti bendanya dan dapat diperalihkan(contoh: hipotik, hak tanggungan
gadai, dan lain-lain).
Sedang
jaminan perseorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan lansung
pada perseorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu, terhadap hartakekayaan debitur umumnya ( contoh: borgtocht).Jaminan
kebendaan dapat berupa jaminan benda bergerak dan benda tidak bergerak.Benda
bergerak adalah kebendaan yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan
ataukarena undang-undang dianggap sebagai benda bergerak, seperti hak-hak yang
melekat pada benda bergerak. Benda bergerak dibedakan lagi atas benda
berwujud atau bertubuh. Pengikatan jaminan benda bergerak berwujud dengan
gadai atau fiducia, sedangkan pengikatan jaminan benda bergerak tidak
berwujud dengan gadai, cessie, dan account receivable.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
- Pemahaman
masing-masing jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit, hal ini dapat
dimengerti bahwa dimasyarakat terdapat ribuan usaha yang mengandung
permasalahan yang satu sama lainnya jelas berbeda, sedangkan di lain pihak
aparat perbankan tetap dituntut untuk selalu akrab dengan
permasalahan-permasalahan tersebut.
- Masalah
perkreditan bersifat “ Kasuasistis” artinya masalah yang ada pada satu
debitur akan berbeda dengan debitur lainnya, dari kondisi ini maka aparat
perbankan harus mempunyai daya analistis yang cukup tajam dan secara cepat
harus mampu pula mengadakan identifikasi dari permasalahan yang dihadapi
para nasabahnya.
- Dalam
kegiatan perkreditan banyak tersangkut dengan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah maupun
kebijakan-kebijakan pemerintah yang sering berubah dari suatu periode ke
periode yang lainya.
DAFTAR PUSTAKA
bankernote.com/manajemen-kredit-perkreditan-perbankan